Tindaklanjuti SKB 3 Menteri, Pemkab Bekasi Dorong Kemudahan Akses PBG

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi saat meninjau proses uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (18/02) pagi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi saat meninjau proses uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Selasa (18/02) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen mendorong kemudahan akses Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan beberapa waktu lalu, proses pelayanan PBG di Kabupaten Bekasi bisa lebih cepat, yakni 28 menit 18 detik.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan percepatan penerbitan PBG dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen perizinan bangunan.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemkab Bekasi Diminta Gencar Sosialisasikan PBG

“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat dan mudah,” katanya.

Kemudahan akses PBG ini merupakan hasil kolaborasi antara Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Selain memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan hunian, percepatan PBG diharapkan membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan program bantuan perumahan dari pemerintah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dengan demikian, warga dapat menikmati hunian yang aman, nyaman, dan layak tanpa terkendala birokrasi yang berbelit,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Ary Sakti Saktiawansyah mengatakan PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Untuk itu restribusi PBG di Kabupaten Bekasi bagi MBR saat ini sudah digratiskan.Hal ini sesuai dengan program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR,” ucapnya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, namun dapat dipersingkat hingga kurang dari 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

“Seperti hasil uji coba yang dilakukan beberapa waktu lalu, proses pelayanan PBG di Kabupaten Bekasi bisa lebih cepat, yakni 28 menit 18 detik,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi yang lebih inklusif dan tertata. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait