BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengusungan calon kepala daerah di Pilkada.
Syarat pengusungan berkenaan dengan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non parlemen tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyepakati penurunan ambang batas Pilkada yang terbagi dalam empat klasifikasi besaran suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA: KPU Apresiasi Pemkab Bekasi Cairkan 100 Persen Dana Hibah Pilkada
Adapun, besaran suara sah tersebut, yaitu 10 persen untuk DPT sampai 2 juta, 8,5 persen untuk DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta, dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta. Dengan adanya putusan tersebut, nantinya setiap partai politik, termasuk yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada sepanjang memenuhi besaran suara sah tersebut.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperlajari Putusan MK tersebut dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR RI. Sebab, KPU sebagaimana amanat dalam undang-undang hanya sebatas pelaksana Pemilu.
“Oleh karena itu konsultasi dengan pembentuk undang-undang ini menjadi yang sangat penting karena hal tersebut diamanahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PU-XI 2016,” ungkap Idham Holik saat ditemui usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/08).
Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Kami hanya fokus pada penyelenggaraan Pemilu dan kami tentunya dikarenakan ada keputusan Mahkamah Konstitusi kami coba segera berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam rangka mempersiapkan aturan teknis selanjutnya,” kata dia.
Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam menjalankan tugasnya, KPU senantiasa mengacu kepada prinsip kepastian hukum. “Prinsip kepastian hukum itu kan tercermin di undang-undang dan undang-undang Pilkada mulai dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 undang-undang 8 tahun 2016, undang-undang 10 tahun 2016, undang-undang nomor 6 tahun 2020 itu yang dimaksud prinsip kepastian hukum,” kata dia.(DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS