“Barang bukti yang diamanakn ada sepasang sandal milik pelaku, kemudian topi milik pelaku, sweater merah milik pelaku. Itu sudah diamankan, kita cocokan DNA (pelaku-red) dengan yang ada di mobil milik korban,” ungkapnya.
Adapun motifnya, ketika pelaku naik taksi online korban dari Kranji, Kota Bekasi menuju rumahnya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi ada obrolan atau perkataan korban yang membuat pelaku merasa sakit hati.
“Motifnya pelaku tersinggung dan merasa direndahkan atas ucapan korban setelah berbincang-bincang dalam perjalanan dari tempat orang tuanya di Kranji menuju rumahnya di Cilangkara,” katanya.
Atas perbuatannya, SP dijerat pasal 340 KUHPidahan tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS