Tersangka Pengeroyokan dan Pembakaran MA Bakal dijerat 12 Tahun Penjara

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi memastikan kasus pencurian amplifier musala Al-Hidayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi yang melibatkan MA benar terjadi. Namun, aksi main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan pembakaran terhadap terduga pencurian tersebut tetap tidak dibenarkan.

BACA : Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran MA di Babelan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA, yakni SU (40) dan NA (39). Kepolisian pun masih memburu kelima orang tersangka lainnya yang telah teridentifikasi terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami sudah mengidentifikasi sedikitnya lima orang yang juga diduga pelaku lain. Di antara peran kelima orang ini adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga peran yang menyulutkan api dan juga memukul dengan benda tumpul, itu sedang dalam pengejaran kami,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Senin (07/08).

Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah batu, kayu, celana, amplifire dan sepeda motor jenis Honda Revo warna merah bernomor polisi B 6756 FRF milik MA.

Dijelaskan olehnya, tersangka pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA dijerat maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Dimuka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Kematian. (BC)

Pos terkait