BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Orang tua PAF (20), seorang wanita muda yang ditemukan meninggal dunia di Apartemen Tower Mahakam, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara beberapa wakru lalu masih menanti hasil autopsi dan penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga terkait penyebab kematiannya.
Ibu korban, Ani (46), menyampaikan bahwa jika dirinya menemukan tanda-tanda mencurigakan pada tubuh putrinya. “Di leher ada hitam-hitam, kelihatan karena anak saya putih. Mulutnya juga mangap,” ujarnya saat ditemui di kediamannya pada Rabu (18/02).
Terlebih, hingga saat ini pihak keluarga masih belum menerima informasi resmi mengenai hasil autopsi maupun perkembangan penyelidikan dari pihak berwenang. “Belum ada kabar sama sekali,” tambah Ani.
BACA: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kematian PAF di Apartemen Tower Mahakam, Satu DPO Masih Diburu
Paman korban, Pandi (53), menyatakan bahwa keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Namun, ia juga mempertanyakan beberapa hal terkait situasi kematian PAF. “Katanya ditemukan obat-obatan, tetapi kami mempertanyakan bagaimana bisa anak itu di apartemen, lalu siapa yang mengajak dan siapa yang memberinya,” katanya.
Pandi mengungkapkan bahwa korban pernah mengalami masalah dalam hubungan pribadinya. Sebelumnya, PAF sempat bertunangan namun hubungan tersebut berakhir enam bulan lalu. “Dia pernah mengeluh diperlakukan kasar oleh tunangannya, tetapi anaknya tertutup,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya PAF, termasuk mantan tunangan korban. Kelima tersangka tersebut adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga terlibat dalam peredaran obat penggugur kandungan ilegal yang dikonsumsi korban. Selain itu, polisi masih memburu satu orang lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R yang berperan sebagai pemasok obat tersebut.
Para tersangka yang telah diamankan kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat itu, PAF mendatangi Apartemen Tower Mahakam bersama beberapa rekannya. Diduga, korban mengonsumsi obat penggugur kandungan yang menyebabkan kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri di Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti turut disita oleh aparat kepolisian, termasuk beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat-obatan yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang relevan dengan kasus tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















