BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 49 pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi mengikuti sidang isbat untuk memperoleh buku nikah.
Kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-74 itu berlangsung di Balai Rakyat Gedung DPRD, Cikarang Pusat, pada Kamis (15/08).
BACA: Isbat Nikah Terpadu Semarakan Hari Jadi Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, sidang isbat diselenggarakan bekerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama dalam rangka membantu masyarakat Kabupaten Bekasiyang menikah secara agama tidak tercatat karena tidak memiliki buku nikah.
“Jadi hari ini kami membantu masyarakat untuk mengesahkan secara negara, mudahan-mudahan kedepan kegiatan ini terus berlanjut,” katanya.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti Isbat Nikah sebanyak 49 pasutri yang berasal dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Memang kemarin yang mendaftar itu banyak, tetapi ketika seleksi administrasi banyak yang tidak lolos,” katanya.
Carwinda menambahkan, pasutri yang telah melakukan sidang isbat akan mendapatkan Buku Nikah dari Kementerian Agama dan Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran baru serta Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saya ucapkan selamat kepada para Pasutri yang hari ini mendapat kebahagian dengan memiliki buku nikah melalui isbat nikah terpadu ini,” tambahnya.
Dia berharap, ke depannya tidak ada lagi pasangan suami istri di Kabupaten Bekasi yang tidak tercatat di KUA. Mengingat pentingnya pencatatan hukum dalam memudahkan kepengurusan administrasi untuk berbagai keperluan masyarakat.
“Kami berharap program kolaboratif ini dapat membantu kalangan masyarakat secara komprehensif,” ujarnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS