Tak Ada Rekomendasi Camat, Izin Pembangunan Puri Sukatani Residence Dipertanyakan

Lokasi proyek pembangunan perumahan Puri Sukatani Residence yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.
Lokasi proyek pembangunan perumahan Puri Sukatani Residence yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI  – Pemerintah Kecamatan Sukatani rencananya bakal melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan perizinan yang dimiliki PT. Puri Darma Sejati selaku pengembang Perumahan Puri Sukatani Residence di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Kecamatan Sukatani tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun untuk pembangunan perumahan tersebut. Namun pihak pengengembang ternyata telah memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Pemkab.

“Ini kan sangat aneh,  karena perijinan yang dimiliki pengembang itu ternyata nya cuma dari desa dan kabupaten saja. Sedangkan kecamatan dilompati, memangnya boleh seperti itu?” kata Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Sukatani, Dede, Jum’at (27/10).

Dilihat secara regulasi, kata dia, hal itu sangatlah tidak  dibenarkan. “Karena secara aturankan yang benar itu rekomendasi dari Desa, rekomendasi dari Camat, baru mengurus perizinan ke Kabupaten,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihak Kecamatan Sukatani dalam waktu dekat akan melayangakan surat ke Pemkab Bekasi untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Sekaligus kita juga akan mengajukan usulan penghentian kegiatan pembangunan untuk sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh proses administrasi,” ucapnya.

Ketut, Manajer PT. Puri Darma Sejati saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hal itu. “Saya sedang pulang kampung, Insya Allah minggu depan balik, baru ke kecamatan,” singkatnya.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM terima, pembangunan Perumahan Puri Sukatani Residence yang dilakukan PT. Puri Darma Sejati telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu dan hingga saat ini pembangunannya hampir 50% rampung dikerjakan. (BC)

Pos terkait