BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menyikapi adanya aksi mogok beroperasi angkutan perkotaan (angkot) K-33 jurusan Lemah Abang – Lippo Cikarang dan K-17 trayek Cikarang – Cibarusah beberapa waktu lalu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi meminta pemerintah segera membuat regulasi tentang layanan transportasi berbasis online.
“Saya kira persoalannya diregulasi. Apakah regulasinya sudah ada apa belum? Kalau sudah ada segera disosialisasikan. Pemerintah harus peka terhadap kondisi ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, Rabu (25/01)
BACA : Tolak Taksi Online, Puluhan Supir Angkot di Cikarang Mogok Beroperasi
Ia pun menilai adanya aksi mogok beroperasi yang dilakukan para supir angkot K-33 dan K-17 merupakan satu hal yang wajar. Aksi mogok beroperasi itu, kata dia, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang berikan pemerintah dalam usaha di bidang transportasi.
“Wajar lah mereka mogok. Jadi apa yang dilakukan mereka sebagai respon pengusaha angkutan umum di Kabupaten Bekasi hari ini yang atas ketidaksetaraan dan keadilan dalam berusaha di bidang transportasi,” kata Yaya.
Menurut dia, pemerintah harus memberlakukan hal yang sama bagi semua usaha transportasi umum baik konvensional ataupun online. “Saya kira, kita tidak melarang mereka (taksi online-red). Akan tetapi, mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku, harus dilakukan uji kelakayakan jalan, izin operasi, izin usaha, dll. Ini yang tidak dipunyai transportasi online,” ujarnya.
Organda Kabupaten Bekasi, sambung Yaya, meminta pemerintah peka terhadap kondisi ini. “Jujur aja, disisi lain kendaraan online juga dibutuhkan oleh masyarakat. Cuma persoalannya hanya diregulasinya saja. Itu yang paling penting,” kata dia. (BC)