BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seorang kuli bangunan berinsial AB (29) ditangkap polisi, Sabtu (17/2) petang. Ia ditangkap usai membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio B 3137 FNF milik Subono (40), pengembang properti di Cikarang Selatan yang dipinjamkan kepada mandor proyek bernama Sugianto (28) sebagai inventaris perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak enam kali. Seluruh aksinya dilakukan di daerah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan Cikarang Barat.
“Sasarannya tempat proyek yang membutuhkan kuli bangunan,” kata Iptu Jefri, Minggu (18/02).
Jefri menjelaskan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke sejumlah proyek pembangunan di Cikarang untuk menyamar mencari pekerjaan. Setelah beberapa hari bekerja di sana, AB meminjam sepeda motor untuk dibawa kabur.
Motor hasil penipuan itu, sambungnya, nantinya akan digadaikan oleh AB ke orang lain sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta tergantung kondisi motor.
“Motornya tidak dijual, tapi hanya digadaikan saja karena dia berdalih tidak memiliki uang,” ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alim Kuncoro menambahkan, akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)