BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Selain melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Satgas Saber Pungli juga melakukan OTT di Kantor Kecamatan Cikarang Barat. Demikian disampaikan Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi, AKBP Rizal Marito.
BACA : Pungli IMB, Pegawai Kecamatan di Cikarang Barat Kena OTT
“Operasi Tangkap Tangan di Kantor Kecamatan Cikarang Barat dilakukan pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 14.00,” kata AKBP Rizal Marito, Kamis (06/04).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, Satgas Saber Pungli menetapkan seorang pegawai tenaga honorer di Staff Bagian Ekbang di Kantor Kecamatan Cikarang Barat berinisial RA sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara meminta uang sebesar Rp. 6 juta dalam melakukan proses pengurusan IMB kepada pemohon sebagai administrasi,” ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, Satgas Saber Pungli juga telah memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Cikarang Barat sebagai saksi, yakni S dan NE.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Saber Pungli yakni uang sebesar Rp. 6 Juta dan satu buah alat ukur meteran,” kata dia.
Ditambahkan olehnya, tersangka dikenakan pasal dan ancaman hukuman Perkara Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf (e) tentang pemerasan. (BC)