Staf Ahli Bupati Masih Kerja, Pemkab Bekasi Tunggu Status HS dari Polda Metro Jaya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Polda Metro Jaya mengenai kasus hukum yang tengah menjerat Staf Ahli Bupati Bekasi berinisial alias HS. Artinya, status yang bersangkutan hingga saat ini belum dinonaktifkan.

BACA: Palsukan Surat Tanah, Staf Ahli Bupati dan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ditangkap

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya, mengaku akan memberhentikan HS. Namun, pihaknya menunggu pemberitahuan dari Polda Metro Jaya jika yang bersangkutan telah berstatus tersangka.

“Intinya bahwa BKPPD akan menjalankan aturan yang berlaku karena jelas di PP Nomor 11 tahun 2017. Kalau misalnya dia sudah menjadi tersangka itu dia bisa diberhentikan sementara,” kata Oded, Kamis (06/09).

Dia mengakui, HS hingga kini masih bekerja dan statusnya masih menjabat Staf Ahli Bupati dengan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.  Jadi untuk saat ini pihaknya menunggu status dari Polda terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Karena hari ini saya sedang di luar kota jadi saya hubungi staf saya yang di sana untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Jadi mungkin yang pertama kita harus jelas dulu status hukumnya setelah itu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Kalau mungkin sudah jelas menjadi tersangka, tambah dia, pilihannya adalah diberhentikan sementara. “Tetapi ini kan belum jelas statusnya? Mungkin saja kalau sebelum dia menjadi tersangka ada hal yang lain, dan kita tinggal tunggu saja,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat.

“Kasus pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli yang dilakukan 11 orang tersangka. Para tersangka adalah oknum (mantan) Camat, Kepala Dusun, Kepala Desa,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/08).

Dijelaskan olehnya, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2014 lalu. Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan ini dapat terbongkar. Pejabat kecamatan dan desa saat itu, diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli, sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.

“Awalnya terungkap, ada seorang pemilik tanah berinisial L di tahun 2014 lalu mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap,” katanya.

Selain surat tanah sambungnya, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu, sehingga warkah dinyatakan lengkap.

“Surat-surat kelengkapan yang dibuat itu, ditandatangani lengkap kepala Dusun hingga Camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp.23 miliar.

“Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar,” tegasnya.

Ditambahkan Ade, saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. “Kami juga selidiki mereka sudah berapa lama karena mereka ini tergolong berani mempertaruhkan jabatannya,” kata dia. (BC)

Pos terkait