BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Vice President FSPMI, Obon Tabroni mengkritik pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi yang mengatakan bahwa tak ada satu pun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar atau Unskilled Worker di Kabupaten Bekasi.
BACA : Ribuan TKA Bekerja di Kabupaten Bekasi, Kadisnaker: Buruh Kasar Tidak Ada
Menurut Obon, pernyataan itu adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil penelusurannya di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi, yakni PT. Wan Bao Long Stell (WBLS) pada Jum’at (04/05) pagi, ditemukan sejumlah TKA Kasar asal Cina yang bekerja sebagai tukang bubut.
“Katanya kan TKA yang kerja di kita itu harus punya skill, masa cuma megang bubut gitu doang dianggap punya skill, ngegerinda dibilang punya skill, itu kan tenaga kerja kasar yang semestinya bocah-bocah kita juga bisa ngelakuinnya,” kata Obon Tabroni.
Bahkan, sambungnya, perusahaan milik WNA asal Cina itu juga disinyalir mempekerjakan TKA dari mulai tukang sapu hingga tukang cuci piring. “Saya juga belum tau bener apa nggaknya tetapi denger-denger ada yang tukang nyapu, tukang ngepel, tukang cuci piring dan lain sebagainya,” ucapnya.
Apalagi, saat dirinya datang ke perusahaan yang berada tepat di Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin itu banyak TKA yang tunggang langgang, melompati pagar setinggi 2,5 meter dan berlarian ke sawah di belakang pabrik.
BACA : Soal Perpres TKA, Daeng Muhammad: Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Kepada Tenaga Kerja Lokal
“Saya lewat pintu depan dan bocah-bocah ada yang memang sengaja nunggu di pagar belakang karena denger-denger kalau ada yang datang, mereka itu (TKA-red) biasanya memang suka kabur, loncat ke belakang. Kenyataannya memang seperti itu, tetapi kita nggak punya hak buat ngejar-ngejar, apalagi kalau nanti mereka sampai dikira maling, kan repot,” ungkapnya
Pria asal Pebayuran itu menyatakan atas temuannya di PT. WBLS mengindikasikan bahwa selama ini tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar. “Karena saya cuma pengen ngeliat, pengen tau dan saya juga kan nggak punya hak untuk nindak TKA, ngeledah pabrik, ngecek mess mereka dan lain sebagainya. Itu haknya pemerintah tinggal kita liat aja keseriusan mereka nanti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mencatat sepanjang tahun 2017 ada 2.200 TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Keberadaan mereka terpantau berdasarkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah.
“Untuk data di triwulan pertama tahun 2018 ini sedang kita verifikasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi.
BACA : Gerindra Kabupaten Bekasi: Perpres TKA Ancam Tenaga Kerja Lokal
Ia mengatakan mayoritas TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi bekerja pada sektor otomotif dan elektronik. “Paling banyak Jepang karena disini (Kabupaten Bekasi-red) itu paling banyak perusahaan Jepang, kedua Korea dan Ketiga Cina,” ungkapnya.
Edi pun menampik keberadaan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Kabupaten Bekasi. “Pekerja kasar tidak ada di kita. Kalau pun ada itu pelanggaran, silahkan laporkan saja ke kita,” kata dia. (BC)