Soal Penyampaian LHKPN ke KPK, Plt Bupati: Sudah Disusun, Tinggal Kirim

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH PUSAT – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah. Sebab, berdasarkan data per tanggal 24 Maret 2019, dari 295 pejabat Pemkab Bekasi yang wajib lapor, hanya 11 persen atau 37 pejabat yang baru melaporkan harta kekayaannya. Sementara sisanya belum melaporkan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Eka Supria Atmaja.

BACA:  Baru 37 Pejabat Sampaikan LHKPN Ke KPK, Tingkat Kepatuhan Kabupaten Bekasi Terendah se-Jabar

Bacaan Lainnya

Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan saat ini pihaknya telah menyusun pelaporan LHKPN untuk diserahkan melalui apliksasi e-LHKPN ke KPK. “LHKPN sudah disusun, tinggal dikirim. Sudah rapih kok,” ucapnya saat ditemui usai berziarah di makam KH. Ma’mun Nawawi di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kamis (28/03).

Mengenai masih rendahnya kepatuhan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Eka menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pejabat negara di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menyampaikan LHKPN.

“Intinya kita sudah berkomitmen untuk menyerahkan LHKPN dan kita juga sudah membuat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera diselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu Spesialis Muda Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti mengatakan komitmen Kepala Daerah sangat menentukan para jajaran atau bawahan terkait kepatuhan penyerahan LHKPN. Menurutnya, apabila tingkat kepatuhan Kepala Daerah masih rendah, akan berdampak juga terhadap bawahan.

“Biasanya memang kalau pimpinan tertingginya komit untuk lapor LHKPN, bawahnya juga pasti ikut,” kata Galuh Sekardhita Buana Chandra Murti, usai memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) LHKPN online yang digelar Pemkab Bekasi bekerjasama dengan KPK di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (27/03) kemarin.

Dari beberapa kasus hal, Galuh menilai hal itu terjadi karena padatnya aktivitas atau agenda Kepala Daerah sehingga belum sempat melaporkan harta kekayaannya. “Mungkin karena banyak agenda, banyak kegiatan sehinga memang masih dalam tahap proses pengisian dan belum dikirimkan, itu banyak juga kejadian seperti itu,” kata Galuh.

Sebagaimana diketahui bersama, penyampaikan LHKPN merupakan kewajiban bagi semua ASN dan Pejabat Pemerintah Daerah selaku penyelenggara negara. Sesuai dengan amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan KPK Nomor 7 tahun 2016, laporan harus disampaikan setiap tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun berakhir, yakni 31 Maret 2019. (BC)

Pos terkait