Sidang Lanjutan PTUN, Bupati Neneng Hadirkan Dua Saksi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sidang lanjutan gugatan ASN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pihak tergugat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadirkan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Samardi dan mantan Kabid Pengembangan Kepegawaian Kabupaten Bekasi Hanif Zulkifli, Kamis (10/08)

“Kita hari ini mengadirkan dua saksi, yang pertama Samardi dari KASN, dan Hanif BKD, sebagai saksi fakta, melihat perkembangan kesaksian dari saksi kemarin (mantan wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja) sebagai saksi penggugat,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Darmizon.

Bacaan Lainnya

Kesaksian dari saksi untuk memperkuat dan membatah dalil-dalil yang diajukan saksi para penggugat, karena penggugat ingin mengatakan bahwa ini adalah demosi. Karena sesuai arahan dari Kemendagri dan KASN itu harus meninjau ulang, yang sifatnya wajib dan mengikat.

Kemudian juga dalam kesaksian Rohim Mintareja kemarin tidak sesuai dengan mekanisme yang ada selama ini. “Pada hari ini kita ungkap itu semua kembali dan itu dinyatakan dan ditegaskan oleh KASN selaku saksi kita,” ujarnya.

Tambah Darmizon, mekanisme yang dilakukan oleh bupati sesuai dengan peraturan yang ada. Pertama adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 sebagai syarat pertama untuk adanya izin dari Kemendagri, kemudian harus adanya Perbup turunan dari Perda, juga ada saran dan pertimbangan dari Baperjakat.

“Dari hasil Baperjakat disampaikan ke Bupati Bekasi kembali untuk kebijakannya dalam mengangkat, memutasi, mengisi dan menata sesuai dengan PP nomor 18,” kata dia.

Lanjut Darmizon, setelah mekanisme ditempuh turunlah rekomendasi atau izin dari Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan SK tanggal 21 Oktober nomor 821: /kep. 3107-BKD/2016. Inilah yang menjadi landasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta dan menyerahkan pengisian PP 18 kepada Wakil Bupati Rohim Mintareja karena pada saat itu bupati melakukan cuti pilkada.

“Di dalam rekomendasi PP18 mutasi dan rotasi harus dilakukan minggu keempat bulan Desember, dengan pertimbangan agar tidak menggangu kinerja Pemkab dan anggaran yang ada,” tandasnya.

Untuk sidang selanjutnya pihak tergugat akan menghadirkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

“Kita saat ini sedang menyiapkan surat bupati untuk mengajukan surat ke kementrian, kita lihat nanti saja siapa yang akan diberikan kepercayaan untuk menjadi saksi minggu depan,” tutupnya. (BC)

Pos terkait