BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, ada sekitar 126 SKK milik perusahaan bandel yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dibagi ke dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, dari 54 SKK, 36 dinyatakan lunas, 13 masih dalam proses pembayaran bertahap dan sisanya, yakni 5 belum progres. Tahap kedua, dari 31 SKK, 15 dinyatakan lunas, 12 masih dalam proses pembayaran bertahap dan 4 belum progres. Sementara tahap ketiga, dari 41 SKK, 25 dinyatakan lunas, 11 masih dalam proses pembayaran bertahap dan 5 belum progres.
“Dari data diatas, SKK yang belum progres adalah perusahaan yang belum patuh dalam artian masih memiliki tunggakan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, Rabu (29/08).
Guna menindaklanjuti SKK yang belum progres, BPJS Ketenagakerjaan sudah membahasnya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Senin (27/08) lalu. Hasilnya, kata dia, untuk SKK yang belum progres akan ditindaklanjuti dan perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran akan dilayakan surat somasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi dan terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenanaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan negara.
“Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” ungkapnya.
Adapun pelayanan publik yang dimaksud antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Izin Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diberitakan sebelumnya, untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng sejumlah pihak untuk bergabung dalam Tim Terpadu Khusus Penegak Hukum. Salah satu yang digandeng adalah Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil menangih tunggak sebesar Rp. 6 miliar dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang membandel.
“Tenaga kerja itu kan menjadi kewajiban perusahaan untuk diikutsertakan dalam jaminan sosial, namun pada kenyataannya ada perusahaan yang tidak mengikutsertakannya. Kasus demikian yang banyak terjadi yang akhirnya kami lakukan penagihan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Risman Tarihoran, Rabu (21/02) siang.
Dikatakan olehnya, kenakalan perusahaan yang tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam jaminan sosial tersebut kerap terjadi. “Nilainya tidak banyak. Misalnya perusahaan ada 100 karyawan, tapi yang didaftarkan hanya 80 karyawan. Tapi karena yang melakukannya banyak, jadi ketika diakumulasikan nilainya besar juga,” kata dia.
Penagihan itu dilakukan setelah Kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan beberap waktu lalu. “Jumlah ini dipastikan terus bertambah, masih bergerak karena penagihan juga terus kami lakukan. Dibandingkan tahun lalu pun, diprediksi jumlah penagihan tahun ini akan lebih meningkat,” kata dia.
Sementara untuk kerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni BPJS Kesehatan, Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil menagih uang tunggakan sebesar Rp. 1,25 milyar. (BC)