BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi bakal ditutup secara permanen. Rencananya penutupan akan dilakukan di bulan November 2017.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan penutupan akan dilakukan terhadap tempat-tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.
BACA : Dewan Sidak THM di Kabupaten Bekasi, Ulama : Kapan Ditutupnya?
“Sudah ada kesepakatan tentang pelaksanaan (penegakan-red) Perda No 3 Tahun 2016. Bulannya, bulan depan (November-red) Insya Allah,” kata Agus Trihono saat ditemui usai Rapat Koordinasi penegakan Pariwisata, Kamis (26/10).
Sebagai solusi bagi para pengusaha THM agar dapat menjalankan usahanya di Kabupaten Bekasi, pihaknya mendorong agar para pengusahanya merubah tempat usahanya menjadi resto, cofee shop, dll.
“Kita sudah membentuk tim, yakni tim penutupan dan tim pengawasan. Kalau masih ada (THM-red) yang masih buka, maka tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini akan bergerak lagi,” ucapnya.
Masyarakat, kata dia, juga bisa berperan aktif untuk bersama-sama melaksanakanakan penegakan Perda. Jika menemukan masih ada THM yang buka, maka masyarakat diminta untuk melapor ke Satpol PP.
“Silahkan datang ke Satpol PP yang sudah menjadi bagian di tim pelaksananaan penegakan Perda,” kata dia.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan proses penutupan akan dilakukan tim gabungan secara bertahap. “Karena titiknya kan banyak dan personilnya terbatas, jadi bertahap,” ucapnya.
Adapun lokasi THM akan ditertibkan terdapat di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi seperti di Kawasan Industri Jababeka, Lippo Cikarang, Hyundai, MM2100 dan daerah lainnya.
“Surat teguran, peringatan dan lain sebagainya sudah kita sampaikan. Jadi nanti langsung kita segel,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, hal itu sesuai dengan perintah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang telah memerintah pihaknya untuk melaksanakan penegakan Perda.
“Lakasanakan penegakan Perda No 03 Tahun 2016 sesuai aturan, tidak tegas! Itu perintahnya,” kata Sahat. (BC)