Setelah 2 Tahun Dilaporkan, Kakek Cabul di Karangbahagia Ditangkap

Seorang kakek berinisial DP (61) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/08) dini hari di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah lebih dari dua tahun kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Bekasi.
Seorang kakek berinisial DP (61) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/08) dini hari di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah lebih dari dua tahun kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Seorang kakek berinisial DP (61) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/08) dini hari di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah lebih dari dua tahun kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami motif dari pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. “Nanti masalah keterangan berkaitan dengan bagaimana motif, bagaimana keterangan tersangka nanti kita sampaikan. Yang jelas terduga pelaku sudah kita amankan. Saya mohon doa dan dukungannya agar kasus ini cepat selesai,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Mustofa menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk menangkap pelaku. DP bahkan sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri. “Yang jelas, tersangkanya kabur-kaburan, makanya kan kita jadikan dia DPO. Jadi kalau hambatannya, sebenarnya juga tidak ada hambatan, karena kita terus bekerja. Dengan metode dan cara kepolisian untuk menangkap dan mengungkap pelaku keberadaannya dimana,” tambahnya.

BACA: Kasus Kekerasan Tinggi, Kabupaten Bekasi Jadi Sarang Predator Anak dan Perempuan

Q (34) ibu korban mengatakan kasus ini bermula ketika korban yang saat itu masih berusia enam tahun diduga dipaksa oleh pelaku untuk menyentuh alat kelaminnya di rumah pelaku pada Juni 2023. Untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi mainan, jajanan, dan tontonan YouTube melalui ponselnya. “Saya yakin kejadian bukan sekali, karena anak saya trauma ketika buang air kecil. Bahkan adiknya juga melihat langsung kejadian saat itu,” kata dia.

Q juga mengungkapkan bahwa hingga kini anaknya mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Korban merasa takut bertemu dengan laki-laki yang tidak dikenal dan bahkan enggan dekat dengan guru laki-laki di sekolah barunya. “Anak saya takut bertemu laki-laki yang tidak dikenal. Di sekolah barunya pun, dia tidak mau dekat dengan guru laki-laki,” tuturnya.

Dia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus serupa. “Mohon untuk kasus-kasus anak di bawah umur ini agar menjadi perhatian khusus, karena ini sudah dua tahun berlalu. Tidak menutup kemungkinan di tempat lain dia tinggal ada korban-korban lain yang orang tuanya mungkin tidak berani speak up,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait