BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cikarang Timur, yakni Alamsyah (44) warga RT 02/01 Kp. Rawa Gebang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun, Alamsyah ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2015 di Kecamatan Cikarang Timur.
Kepala Seksi (kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Rudy Panjaitan mengatakan penahanan Alamsyah diawali dari pemanggilannya ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kesekian kalinya sekitar pukul 14:00 dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bulak Kapal selama 20 hari ke depan.
“Inisal A ini ditetapkan tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Rutilahu Tahun Anggaran 2015 di Kecamatan Cikarang Timur,” kata dia, Rabu (15/03).
Rudi menambahkan tersangka terindikasi melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sebab bantuan Rutilahu dari Pemkab Bekasi yang sejatinya sebesar 15 juta yang harusnya langsung dikelola penerima bantuan karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, namun fakta yang terjadi UPK tetap mengelola anggaran rutilahu tersebut.
“Dari dana rutilahu yang harusnya dikelola masing-masing penerima. Tapi Pada kenyataannya A ini yang mengelola selaku UPK kecamatan,” singkatnya.
Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan adanya kemungkinan bahwa ada tersangka lain dalam dugaan korupsi bantuan rumah bagi warga miskin di cikarang timur tersebut.sebab pemeriksaan masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
“Sampai saat ini Belum ada kemungkinan adanya tersangka lain,” singkatnya. (BC/Foto: Ferry)