BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menuai sorotan. Tim Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan tersebut diduga mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut mengatur batas usia maksimal calon Sekda, yang memperbolehkan calon berasal dari eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator. Untuk pejabat eselon II, usia maksimal adalah 58 tahun saat dilantik, sementara bagi pejabat administrator maksimal 56 tahun.
Sementara di Kabupaten Bekasi, Tim Pansel menetapkan persyaratan bahwa bakal calon Sekda harus eselon II dengan menduduki JPTP paling singkat dua tahun dan pernah menjabat dua JPTP yang berbeda. Ketentuan ini secara otomatis menutup peluang bagi pejabat administrator untuk mengikuti seleksi, sehingga hingga H-3 menjelang penutupan pendaftaran, posisi Sekda Kabupaten Bekasi masih minim peminat.
BACA: Open Bidding Calon Sekda Kabupaten Bekasi Siap Digelar! ASN Luar Daerah Bisa Daftar
Hamluddin, Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi mengkritisi langkah Tim Pansel tersebut. Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang sebenarnya dapat memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lebih fleksibel sesuai SE Menpan RB.
“Surat edaran sudah jelas menyebutkan bahwa bakal calon Sekda tidak hanya berasal dari eselon II, tetapi juga dapat berasal dari pejabat administrator. Dengan demikian, banyak kandidat yang sebetulnya memenuhi syarat untuk mendaftar,” kata dia, Selasa (14/10).
Atas dasar itu, dirinya mendesak Tim Pansel untuk segera merevisi persyaratan yang dianggap terlalu ketat agar proses seleksi jabatan Sekda di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau formalitas belaka,” tambahnya.
Hamluddin juga menegaskan pentingnya seleksi yang objektif untuk mendapatkan figur yang berkualitas. “Kami tidak ingin proses ini hanya formalitas sementara orangnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Seleksi ini harus menghasilkan pemimpin yang kapabel untuk membawa Kabupaten Bekasi menjadi lebih bangkit, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menyatakan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, posisi tersebut membutuhkan individu berpengalaman yang dapat mengemban tanggung jawab strategis pemerintahan.
“Sekda harus mampu mengelola, mengarahkan, dan mengoordinasikan berbagai OPD dengan fungsi yang berbeda-beda. Pengalaman lama dalam birokrasi, seperti pernah menjabat kepala dinas atau kepala badan, memberikan pemahaman mendalam tentang tata kerja, regulasi, dan tantangan operasional setiap unit. Hal ini menjadi dasar pertimbangan Pansel untuk menetapkan persyaratan pengalaman menduduki dua JPTP (Eselon II) yang berbeda,” jelas Benny.
Sementara itu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan proses seleksi jabatan Sekda akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi serta bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). “Tapi kalau tidak sesuai ketentuan ya tidak bisa dipaksakan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS