BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Polres Metro Bekasi meringkus enam orang pelaku pencurian mobil yang tega menyekap dan membuang korbanya di bantaran sungai Kalimalang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial J, yang mendatangi polisi usai kejadian pada Jumat (30/10) lalu.
“Korban pengendara mobil pick up, berjalan kaki dari Kalimalang, tempat dia dibuang, menuju polsek. Kemudian dari polsek langsung diantar ke polres untuk membuat laporan,” ucap Gidion saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Jalan Rengasbandung, Kecamatan Kedungwaringin, Jumat (25/11).
Kepada polisi, korban mengaku disekap oleh lima orang pelaku berinisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42) dan RH (42). Mobil yang dikendarainya diambil setelah ia dibuang di Kalimalang, tepatnya di bawah jembatan layang Jababeka.
Awalnya, korban yang berangkat dari Kranggan, Kota Bekasi, hendak menuju Karawang untuk mengambil barang. Ketika tiba di lokasi pada pukul 02.00 WIB, ia kemudian dipepet oleh mobil yang dikendarai para pelaku.
“Jadi modusnya, mereka ini sengaja memepet mobilnya ke arah mobil korban. Kemudian terjadi sedikit benturan. Lalu mereka memaksa korban untuk turun dari mobil dan memintanya untuk bertanggungjawab karena mobil pelaku mengalami baret,” ujarnya.
Para pelaku mengintimidasi korban sehingga ia terpaksa menuruti perintah untuk masuk ke mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku.
Beberapa orang dari mereka membawa kendaraan milik korban dengan maksud agar korban tidak melarikan diri sebelum masalah diselesaikan di wilayah Karawang.
Namun, pelaku malah menutup mata dan melakban mulut korban saat berada di dalam mobil. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak apabila ingin selamat.
“Pengakuan korban, dia tidak dipukul, tapi mata dan mulutnya dilakban. Terjadi pengancaman juga sebelum korban di buang di Kalimalang. Sedangkan HP dan uang Rp1 juta milik korban juga diambil sehingga dia jalan kaki dari Kalimalang menuju Polsek,” kata Gidion.
Selang 16 hari setelah kejadian, polisi meringkus komplotan pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Bogor. Namun, mobil pick up milik korban ternyata sudah dijual dengan bantuan YF ke seseorang berinisial SR yang tinggal di Jepara, Jawa Tengah.
“Pelaku yang membantu menjual mobil sudah kami amankan, sedangkan pembelinya masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya merupakan mobil sewaan rental. Mereka juga menjelaskan telah empat kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
“Korban yang diincar biasanya yang sendirian mengendarai mobil. Hal itu agar memudahkan mereka untuk mengintimidasi korban saat modusnya dilakukan,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 13 tahun kurungan penjara. (dim)