BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menyikapi keberadaan portal setinggi 2.1 meter yang berada di gerbang Orange County Lippo Cikarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi tidak bisa bertindak untuk menertibkannya. Pasalnya kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“Bicara masalah Portal, masalah markah jalan dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di Dishub,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kamis (10/11).
Namun, sambungnya, apabila keberadaan portal tersebut menganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat maka pihaknya siap untuk membantu Dishub menertibkannya.
“Kalau kaitannya dengan menganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, maka akan masuk ranah kita juga. Tetapi Satpol PP tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kabupaten Bekasi dan Kepolisian misalnya,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia, pihak swasta tidak dibenarkan melakukan pemblokadean jalan dengan alasan pembangunan cluster-cluster, zona yang digunakan masyarakat sebagai aksses jalan perekonomian kerakyatan.
“Artinya disini tidak boleh ada kawasan ekslusif sebagai milik kawasan tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi sepanjang belum disetuji Pemerintah Daerah setempat,” kata dia. (BC)