BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Ketiga orang tersebut diamankan pada hari Senin (20/11) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. “Kami mengamankan para tersangka di hari yang sama, namun setiap mengamankan satu tersangka itu selisih 30 menit hingga 1 jam,” ucapnya.
Dijelaskan olehnya, tersangka pertama bernisial HYD alias HR. Ia diamankan di depan PT Sari Roti Jl. Jababeka XVIIB Kawasan Jababeka I, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara sekitar pukul 19.38 WIB. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian, RK alias Aceng diamankan petugas pada pukul 20.00 WIB di depan Giant di kawasan Cifest yang berada di Kp. Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paket/bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,73 gram yang disimpan di dalam alat pengharum ruangan.
Sementara tersangka selanjutnya berinisial EL alias Unyil. Perempuan ini diamankan pada pukul 21.00 WIB di Kp. Kukun Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan karena memiliki 1 (satu) paket/bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.
“Dari ketiga tersangka pengedar ini, kemungkinan besar saling keterkaitan atau masih komplotan, tapi kami belum pastikan karena masih dalam pengembangan, apakah masih ada tersangka lain atau tidak,” kata Ahmad Fanani..
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” kata dia. (BC)