BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Proyek normalisasi Kali Cikarang di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani disoal. Pasalnya sampah dan lumpur yang diangkat dari Kali Cikarang dibuang tidak jauh dari lokasi pemukiman warga.
Anggota BPD Sukamulya, Madrawi meminta agar CV. PUTRA TUNGGAL selaku rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang mengerjakan proyek normalisasi Kali Cikarang bertanggung jawab dengan membuang sampah dan lumpur ke tempat semestinya. Jika itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatan warga dan menimbulkan bau tidak sedap.
“Lokasi pembuangan sampah dan lumpur itu berada tidak jauh dari lingkungan padat penduduk. Kita khawatir akan berdampak buruk bagi kesehatan warga. Untuk itu atas nama wakil masyarakat Desa Sukamulya kami meminta Kepala Dinas PUPR dan kontraktor agar secepatnya memindahkan sampah-sampah tersebut,” kata Madrawi, Selasa (19/12) pagi.
Ditambahkan olehnya, jika tuntutannya tidak diindahkan maka pihaknya mengamcam akan memindahkan sampah-sampah tersebut ke depan kantor Bupati atau kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Selain itu kami pun meminta agar kontraktor bertanggung jawab dengan mau memperbaiki kerusakan jembatan akibat dilalui beko pada saat masuk ke area kali,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut merupakan hasil lelang Penunjukan Langsung (PL) Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang bersumber dari dana APBD murni tahun 2017 dengan jenis kegiatan Normalisasi Kali Cikarang sepanjang 400 meter dan pemasangan turap dengan panjang 14 meter dikali dua. Adapun besaran anggaran pada kegiatan tersebut lebih kurang sekitar Rp 190 juta. (BC)