Sakit Hati, Pria di Serang Baru Ajak Teman Habisi Istrinya

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Wito saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasu pembunuhan berencana yang menewaskan N (29) di Kp. Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Wito saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasu pembunuhan berencana yang menewaskan N (29) di Kp. Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Lantaran sakit hati,seorang pria berinisial S (27) dibantu temannya M (30) tega menghabisi N (29) istrinya di Kp. Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.

Kasus ini terungkap ketika warga mencium bau kurang sedap dari rumah korban pada Senin 04 Maret 2019 kemarin. Warga yang curiga lalu mendatangi rumah korban dan menemukan N sudah dalam keadaan membusuk. Penemuan mayat itu lalu dilaporkan ke polisi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Wito menjelaskan satu jam setelah dilakukan olah TKP, tersangka S berhasil dibekuk. Sementara rekannya, yakni M diamankan beberapa jam kemudian. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat motif pembunuhan dilakukan karena S sakit hati dan kesal terhadap korban.

“Awalnya korban ini cemburu karena di HP korban ada komunikasi dengan laki-laki lain sehingga terjadi cekcok berkepanjangan bahkan hingga korban meminta cerai,” kata AKP Wito, Rabu (06/03).

Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku korban sering menghina dia dan orang tuanya dengan kata-kata ‘gag sudi kerumahmu, rumahmu banyak penyakit, banyak virus, hingga akhirnya tersangka S dan korban tidak tinggal satu rumah lagi selama hampir satu bulan.

“Beberapa jam sebelum terjadi pembunuhan, tepatnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka S curhat kepada M. Saat itu, keduanya lalu merencakan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Pembunuhan terhadap korban akhirnya dilakukan pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kedua tersangka datang ke rumah korban lewat pintu belakang menuju ke kamar tidur. “Saat itu kebetulan korban sedang tidur,” kata AKP Wito.

Saat melihat korban tidur, tersangka M langsung membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan handuk kecil dan bantal sambil mencekik leher korban. Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban supaya tidak meronta-ronta karena posisi anak korban berinisial HK (4) tengah tertidur di samping korban.

“Setelah korban diduga sudah meninggal, korban langsung ditutupi dengan sprei warna ungu dan kemudian motor Scopy milik korban berikut STNK, helm dan dompet dibawa oleh M ke rumah temannya berinsial A di daerah Jonggol atas suruhan S dengan tujuan untuk digadaikan dan menghilang jejak peristiwa pembunuhan berencana tersebut,” ungkapnya.

Lantaran sudah pisah ranjang, pelaku tinggal di tempat orangtuanya tak jauh dari rumah korban. Anaknya pun dibawa ke rumah orangtua pelaku pada waktu subuh setelah eksekusi. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (BC)

Pos terkait