Sabu dan Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Kabupaten Bekasi

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 124,28 gram sabu serta 1.557 pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp759,5 juta disita. Narkoba itu rencananya untuk dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 124,28 gram sabu serta 1.557 pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp759,5 juta disita. Narkoba itu rencananya untuk dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 124,28 gram sabu serta 1.557 pil ekstasi dengan nilai total mencapai Rp759,5 juta disita. Narkoba itu rencananya untuk dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.  Berdasarkan hasil penyelidikan, satu pelaku yang berstatus sebagai kurir yakni TM (20) berhasil diringkus.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dari salah seorang pemilik akun Instagram. Tersangka hanya menerima perintah untuk menempelkan barang di lokasi yang ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pemberi maupun penerima,” kata Mustofa, Kamis (18/12).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 124,28 gram sabu serta 1.557 pil ekstasi senilai Rp759,5 juta dengan estimasi harga jual sabu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, sementara ekstasi dijual Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per butir.

BACA: Masyarakat Diimbau Rayakan Malam Tahun Baru dengan Sederhana dan Kegiataan Bermanfaat

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hanrry P. Tambunan menambahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka TM diketahui jika sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.

“Dari hasil interogasi kami kepada tersangka, memang barang ini rencananya akan disebarkan di wilayah kabupaten untuk acara pesta. Kemungkinan besar memang untuk malam tahun baru karena jumlah ekstasinya juga cukup besar, mencapai 1.500 butir,” ungkapnya.

Hanrry mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Tersangka dapat persentase daripada pemain yang di atas,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM diancam dengan hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait