Rumah Kosong Jadi Petaka: Ayah Tiri Gagahi Anak Selama 7 Tahun

Seorang bocah berusia 14 tahun berinisial TNP menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Anda Supriadi (42). Peristiwa ini berlangsung selama tujuh tahun, sejak tahun 2018, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sering kosong.
Seorang bocah berusia 14 tahun berinisial TNP menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Anda Supriadi (42). Peristiwa ini berlangsung selama tujuh tahun, sejak tahun 2018, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sering kosong.

CIKARANG TIMUR, BERITACIKARANG.COM – Kejadian memilukan terjadi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Seorang bocah berusia 14 tahun berinisial TNP menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Anda Supriadi (42). Peristiwa ini berlangsung selama tujuh tahun, sejak tahun 2018, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sering kosong.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri merekam aksi pelaku menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya, yang segera melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa anak tirinya menuruti kemauannya. “Tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku dan menakut-nakuti korban. Perbuatan dilakukan di sela-sela rumah kosong,” ujar Apri pada Selasa (30/09).

BACA: Kasus Kekerasan Tinggi, Kabupaten Bekasi Jadi Sarang Predator Anak dan Perempuan

Saat ini, korban masih berada dalam kondisi tekanan psikologis akibat trauma yang dialami. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk mendampingi korban selama proses pemeriksaan. “Korban saat ini dalam kondisi stres. Kami melakukan pendampingan agar anak tersebut tidak semakin tertekan selama proses pemeriksaan,” tambah Apri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman yang dibuat oleh korban sebagai bukti laporan. “Termasuk bantal, selimut dan pakaian pelaku dan korban,” ungkapnya.

Apri juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. “Apabila ada hal yang dirasa janggal atau mencurigakan, segera didalami. Jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan, laporkan ke kantor polisi terdekat agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Anda Supriadi dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait