Ribuan Jamu dan Obat Kejantanan Pria Ilegal Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi

Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (24/03).
Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (24/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti berupa jamu dan obat kuat ilegal.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu perkara yang kasusnya telah inkrah di persidangan di tahun 2021 lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementrian Kesehatan RI.

Bacaan Lainnya

“Jamu atau obat kuat ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.600 dus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan disela-sela acara pemusnahan barang bukti, Kamis (24/03).

Selain jamu atau obat kuat ilegal, Ricky menjelaskan barang bukti yang juga turut dimusnahkan pada kegiatan ini yakni 591,967 gram sabu-sabu, 1.912 gram ganja, 2.966 butir heximer, 1.990 butir tramadol, 9 senjata tajam jenis celurit dan 2 senjata api.

Kemudian 101 telepon genggam, 1.000 kosmetik illegal, 314 ribu batang rokok non-cukai serta 10 ikat uang palsu pecahan 100 dolar. “Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 339 perkara,” kata Ricky.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dia. (dim)

Pos terkait