BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selain dari sebagian besar masyarakat, tokoh ulama, pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat hingga ormas Islam , dukungan terus mengalir dari berbagai pihak berharap Pj Bupati Dani Ramdan, kembali diperpanjang menjadi Pj Bupati setempat oleh Menteri Dalam Negeri.
BACA: Hore! Semua Tenaga Honorer di Kabupaten Bekasi Langsung Diangkat Jadi PPPK
Kali ini dukungan tersebut datang dari ribuan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka mendukung penuh dan menginginkan Dani Ramdan diperpanjang kembali menjadi Pj Bupati Bekasi setelah masa jabatan tanggal 24 Mei nanti selesai.
“Lanjutkan Pak! Lanjutkan!” teriak para honorer berulang kali saat mengikuti apel pengarahan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (08/05). Apel pengarahan ini merupakan tindaklanjut setelah usulan Pemkab Bekasi terhadap pengangkatan 10.099 tenaga honorer menjadi ASN PPPK Tahun 2024 disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Salah seorang tenaga honorer, Chindy Monika mengaku senang dengan kabar ini. Dirinya pun berharap masa jabatan Dani Ramdan terus diperpanjang agar usulan tersebut dapat terus dikawal hingga dia dan kawan-kawan honorer lainnya dilantik menjadi ASN PPPK. “Alhamdulillah senang banget ada kabar berita ini semoga terwujudkan. Lanjutkan Pak!” ungkapnya penuh sukacita.
Hal senada disampaikan Sandi Saputri yang mengaku bahagia tetapi haru karena perjuangan dia dan teman-temannya selama ini untuk menjadi ASN PPPK, ternyata mendapatkan dukungan penuh dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. “Satu titik terang ya, bahagia pastinya mau nangis, haru,” kata dia.
Sementara itu Pj Bupati Dani Ramdan menjelaskan sejak ditunjuk menjdi Pj Bupati Bekasi beberapa waktu silam pihaknya terus memperjuangkan agar tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi PPPK. Perjuangan itu lantas membuahkan hasil setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA: Kompak Dukung Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi
Pegawai non ASN yang diperjuangkan itu merupakan mereka yang sudah bekerja sejak Januari 2021 lalu dan telah terdata di database BKN sejak tahun 2022. Mereka merupakan tenaga teknis kependidikan dan guru, tenaga teknis Dinas Lingkungan Hidup, tenaga teknis dan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga teknis lainnya.
“Kita terus memperjuangkan, mengawal agar semua tenaga honorer diangkat jadi PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkapnya.
Dirinya berpesan, kendati terus dikawal menjadi ASN PPPK, agar para honorer terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang kerjanya. Apabila semuanya lancar, mereka dipastikan menjadi ASN PPPK sambil menunggu proses di bulan Oktober-November 2024.
“Menjadi ASN PPPK pada dasarnya menyiapkan diri untuk melayani orang lain, mereka menjadi PPPK bukan untuk menjadi bos bagi masyarakat, tunjuk-tunjuk tangan. Kurangi tunjuk tangan, berpanyak turun tangan,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS