Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Baru 69,38 Persen

Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi
Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah pada APBD 2024 sebesar Rp2.8 triliun. Hingga 23 September 2024, target dari kedua sektor tersebut baru tercapai 69,38 persen atau senilai Rp1,9 triliun.

Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Dari data tersebut, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp1,8 triliun atau 69,16 persen dari target senilai Rp2,6 triliun lebih. Sedangkan retribusi daerah baru mencapai Rp109 miliar atau 73,25 persen dari target Rp149 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

BACA: Banyak Pengusaha Katering di Kabupaten Bekasi Mangkir Pajak

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan Pemkab Bekasi terus berupaya mengejar pencapaian target PAD dari kedua sektor tersebut.

“Kalau target tercapai atau tidak itu di akhir tahun, setelah ada audit dari BPK. Berapa target pendapatan kita, berapa target belanja kita dan berapa realiasainya baru bisa kita tau. Kalau sekarang kan masih on progress ada target-target yang memang belum tercapai tetapi biasanya tercapai atau melampaui target di akhir tahun,” kata Jaoharul Alam, Selasa (24/09).

Menurutnya, terdapat beberapa sektor pajak dan retribusi daerah yang sudah berjalan dengan baik. Namun, diakuinya masih ada sektor yang harus dilakukan perbaikan. Untuk itu dirinya berharap kepada perangkat daerah penghasil agar pendapatan dari kedua sektor tersebut terus ditingkatkan melalui inovasi kebijakan, serta pemanfaatan potensi lokal yang belum tergarap maksimal.

“Kalau kita yang masih perlu digenjot dari sektor retribusi karena ada beberapa retribusi yang telah ada perubahan kebijakan akhirnya retribusi tersebut hilang. Misalnya KIR kita kan sudah tidak mengambil retribusi KIR kemudian kita mencari retribusi-retribusi lain yang sekiranya bisa menaikan PAD,” ucapnya.

BACA: KIR Gratis Diterapkan, Pemkab Bekasi Kehilangan PAD Rp7,8 Miliar

Jaoharul juga menggarisbawahi, bahwa pengumpulan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran. “Tadi pagi kita kumpulin lagi para bendahara kaitan elektronisasi. Jadikan sekarang kaitan retribusi ini ada keluhan misal bayarnya susah dan jauh. Nah sekarang kita upayakan melalui elektronisasi itu. Jadi bisa bayar ke minimarket, pakai QRIS, m-banking dan lainnya sehingga pembayarannya lebih murah, lebih mudah dan lebih cepat,” kata dia.

Menurutnya, pencapaian PAD merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. “Jadi saya harap perangkat daerah terkait bisa melakukan inovasi-inovasi agar PAD bisa maksimal,” tukasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan selain dari sektor pajak hotel, restoran dan pariwisata, tahun ini pihaknya juga turut berkontribusi untuk PAD Kabupaten Bekasi dengan menarik restribusi dari penyewaan Gedung Teater – Graha Pariwisata. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai tahun ini kita kenakan sewa untuk penggunaan Gedung Teater dan Gedung Graha Pariwisata. Bisa untuk kegiatan orang pribadi ataupun badan. Sementara untuk pembayarannya langsung ke rekening kas daerah. Ini upaya yang kita lakukan untuk turut berkontribusi bagi PAD Kabupaten Bekasi,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait