BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Ratusan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kini telah mengantongi sertifikat halal melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serang Baru, Husnul Khotimah, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2024, sebanyak 220 produk UMK di wilayahnya telah berhasil mendapatkan sertifikat halal melalui program ini. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah karena program ini masih berlangsung hingga kuota yang disediakan BPJPH terpenuhi.
“Tahun ini BPJPH membuka kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare,” ujar Husnul Khotimah saat menghadiri acara Berkolaborasi dan Terus Melayani (BOTRAM) di halaman Kantor Kecamatan Serang Baru pada Sabtu (20/09).
BACA: UMKM Kabupaten Bekasi Dibuatkan NIB dan Sertifikat Halal Gratis
Husnul berharap para pelaku usaha di wilayahnya dapat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuota yang disediakan BPJPH terpenuhi. “Karena jika kuota sudah terpenuhi, maka pelaku usaha harus membayar biaya sertifikasi sebesar Rp230 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal. Jadi tidak gratis lagi,,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Menurutnya, sertifikat halal memberikan nilai tambah bagi konsumen, termasuk rasa aman saat mengonsumsi produk tersebut. “Kami siap mendampingi pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui skema Self Declare,” jelasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS