Raperda Perlindungan LP2B Kembali Dibahas

Ditengah kekeringan, para petani di Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi berhasil memanen padi secara normal dari sawah yang digarapnya.
Ditengah kekeringan, para petani di Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi berhasil memanen padi secara normal dari sawah yang digarapnya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali dibahas. Regulasi ini dirancang untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi dari ancaman alih fungsi yang semakin meningkat, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menekankan pentingnya Raperda ini dalam upaya menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah. Dalam Nota Penjelasan Raperda yang disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/03), Ade menyebutkan bahwa luas lahan sawah di wilayahnya terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

BACA: Mahasiwa Desak Bupati dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda Perlindungan LP2B

“Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,” ujar Ade.

Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian disebabkan oleh berbagai faktor, seperti fragmentasi lahan akibat pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, hingga tantangan ekonomi yang membuat petani kesulitan mempertahankan lahan mereka. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlunya regulasi yang dapat menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.

“Saya berharap Raperda LP2B ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Raperda Perlindungan LP2B sebenarnya bukan pertama kali dibahas. Pada Juni 2018, regulasi ini sempat dirumuskan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) XXVIII. Namun, pembahasan tersebut terpaksa ditunda karena adanya ketidaksinkronan data terkait luas lahan pertanian di masing-masing kecamatan serta data by name by address.

Penundaan ini diumumkan dalam sidang paripurna pada Jumat, 9 Juli 2019, berdasarkan hasil kesepakatan antara Pansus XXVIII, Dinas Pertanian, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dengan kembalinya pembahasan Raperda ini, diharapkan langkah konkret dapat segera diambil untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi para petani dan masyarakat untuk menjaga ketersediaan pangan di tengah tantangan yang terus meningkat. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait