BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Bekasi kembali berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (01/03).
Mereka berdemo sambil mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 di Kabupaten Bekasi sebesar 15% serta adanya penambahan 6 sektor usaha di luar 4 sektor unggulan yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA : Buruh Ingin Upah Sektoral Naik 15%, Nyumarno: Harusnya Pemerintah dan Pengusaha Sepakat
Adapun ke 6 sektor yang diminta untuk ditambah diantaranya adalah yaitu Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Industri Pengolahan, Sektor Industri Kulit dan Tekstil, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas, Sektor Kontruksi serta Sektor Retail dan Pergudangan.
Para buruh menggelar aksinya dengan berkumpul di sejumlah titik seperti di Kawasan Industri EJIP, Jababeka, MM2100 dll. Mereka melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berorasi lalu mengawal rapat pleno UMSK yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
Dari hasil rapat tersebut, Apindo bersedia untuk melakukan perundingan nilai UMSK tahun 2018 dan berharap nilai UMSK tahun ini sudah selesai dibahas sebelum tanggal 20 Maret 2018.
Selain itu, pihak Apindo pun menghormati hasil rapat Tim Kecil Perumus Kajian Sektor Unggulan tanggal 26 Februari lalu. Namun mereka menegaskan bahwa Depekab hanya menentukan sektor unggulan yang terdiri 4 sektor usaha seperti Sektor Otomotif, Sektor Elektronik, Sektor Logam dan Sektor Kimia Farmasi.
Pembahasan UMSK selanjutanya akan dilakukan oleh Tim Perumus Kajian Sektor Unggulan pada tanggal 07 Maret 2018 mendatang pukul 17.00 WIB.
Menanggapi hasil rapat pleno itu, Vice President FSPMI Obon Tabroni mengaku kecewa karena rapat belum juga membuahkan hasil.
“Kita berharap ini sudah final. Baik upah sektoral sampai angkanya, jangan sampai berlarut-larut lagi. Hari ini sudah tanggal 1 Maret. Biasanya dari November angka UMSK sudah ada dan Desember sosialisasinya,” kata Obon.
Pria yang dikabarkan akan maju di kontestasi Pileg 2019 menjadi anggota DPR RI ini mengatakan pembahasan UMSK kali ini akan menjadi sejarah mengingat pembahasan UMSK di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berlarut-larut seperti sekarang.
“Ini sudah lewat Februari, setelah ini langsung ke Gubernur lalu ada proses lagi. Apalagi saya dengar sampai 20 Maret, padahal dari zaman dulu juga diberlakukannya UMSK itu per 1 Januari,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, para buruh masih memakai upah lama. Ia pun pun khawatir jika UMSK baru tuntas di bulan Maret ini maka bisa terjadi berpelakuan yang berbeda. Perumpamaannya, SK berlaku pada 25 April. Otomatis untuk gajinya, Mei berlakunya.
“Berarti kita kehilangan 4 bulan. Selisih kenaikan upah misalkan Rp200 ribu, berarti kita rugi Rp1 juta. Sementara kenaikan barang-barangnya tak menunggu kenaikan gaji. Biasanya kenaikan seperti listrik dan sebagainya itu di awal Januari,” kata dia. (BC)