BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jangan mudah percaya dengan seseorang yang meminjam uang dengan jaminan surat tanah. Saat ini, puluhan warga di Kabupaten Bekasi menjadi korban surat jaminan tanah palsu. Akibatnya, uang yang sudah dipinjamkan sulit dikembalikan.
Andrian, salah seorang korban mengatakan peristiwa bermula ketika pasangan suami istri berinisial SR dan IS menggadaikan rumah kontrakan yang berdiri di atas tanah seluas 300 meter di Kp Utan, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dengan jaminan surat tanah.
Selain akan mengembalikan uang, pelaku juga berjanji akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari sewa kontrakan kepada korban setiap bulannya.
“Waktu itu bulan Juli 2021. SR dan IS ini menggadaikan kontrakan ke saya dengan jaminan sertifikat tanah. Saya pribadi nilai yang yang diberikan Rp 80 juta,” kata Adrian, Jum’at (11/02).
Kebohongan SR dan IS mulai tercium ketika uang bonus yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan pasangan suami istri ini tidak bisa dihubungi alias menghilang beberapa bulan kemudian.
“Mereka janji memberikan Rp 4.400.000 per bulan. Mereka baru setor ke saya 3 bulan dan mereka sekarang hilang, lost contact,” kata dia.
Adrian semakin geram ketika mengetahui korban dari SR dan IS bukan hanya dirinya. Setelah mendatangi objek yang digadaikan, ternyata objek tersebut tidak hanya digadaikan kepada satu orang dengan jaminan surat tanah yang sama. Rata-rata satu orang korban mengalami kerugian antara Rp 60 – 160 juta juta rupiah.
“Jadi patut diduga sertifikatnya palsu karena nama pemiliknya sama, objek sama dan nomor registernya juga sama. Pada waktu transaski memang tidak (terfikirkan untuk periksa-red) ke BPN dan ternyata korbannya juga ada banyak, mungkin 28 orang. Ada yang setor Rp 60 juta dan ada yang sampai Rp 120 juta dengan iming-iming yang sama,” kata dia.
Atas kejadian yang dialami, Adrian beserta puluhan korban lainnya berencana untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. (ben)