BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Selatan berhasil menangkap TS alias M (29) salah seorang tersangka pencurian rumah kosong. Dalam aksinya, ia kerap mengincar rumah-rumah mewah.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali. Seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri dengan menggunakan dua buah obeng.
“Modusnya merusak pintu masuk rumah korban dengan menggunakan obeng,” kata Kompol Alin Kuncoro, Minggu (28/01).
Alin mengatakan, terakhir kali tersangka membobol rumah Tam Lie Wei (46) seorang warga turunan Tiong Hoa di Jalan Gunung Kelud X RT 01/15, Kawasan Lippo Cikarang pada Rabu, 20 Desember 2017 malam. Saat korban pulang ke rumah usai makan malam bersama keluarganya, Tam Lie terkejut mendapati pintu depan rumah sudah rusak dan tidak terkunci.
“Ketika diperiksa, kamar tidurnya sudah berantakan dan harta bendanya telah raib seperti perhiasan, tiga ponsel merek Samsung, dua tablet PC merek Samsung, satu unit laptop dan uang tunai Rp 12 juta. Bila ditotal kerugiannya Rp 85 juta,” ujarnya.
Alin mengatakan, anggota Polsek Cikarang Selatan yang mendapat kabar itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan setempat untuk mengungkap identitas tersangka.
“Dari penyelidikan itu, kami berhasil melacak tersangka saat berada di Grand Cikarang City. Di sana tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu tersangka tengah membelanjakan uang hasil curiannya,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikaranng Selatan, Iptu Jefri menambahkan, tersangka pernah membobol rumah warga di Perumahan Simprug Garden pada November dan Desember 2017 lalu. Pada November 2017 dia juga membobol di Perumahan Oakwood di Kawasan Lippo Cikarang.
“Uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Bila ditotal kerugian korban bisa mencapai Rp 200 juta lebih,” kata Jefri.
Dia menjelaskan, sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga menggunakan mobil sewaan. Dia berkeliling menggunakan mobil karena sasarannya adalah perumahan mewah. “Saat mendapat target, dia melakukan pemetaan dan mempelajari aktivitas korban,” ujar Jefri.
Saat rencananya telah matang, kata Jefri, Marcel kemudian bersiaga sambil menunggu korban pergi meninggalkan rumah. “Aksinya dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 menit,” ucapnya.
Menurut Jefri, tersangka terdaftar sebagai warga Dusun II RT 02/04, Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Di Kabupaten Bekasi, kata dia, tersangka tinggal seorang diri dengan mengontrak sebuah rumah di wilayah Cikarang Utara. “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua buah obeng, buku tabungan milik korban,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)