BERITACIKARANG.COM, CIKARNG UTARA-Pada saat ini Rabu (6/4/2016) pukul 11.30 siang dilapangan Apel Polresta Bekasi, Ungkap kasus pidana umum bulanan yang dilakukan pada saat ini berhasil mengungkap kasus kejahatan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Sat Lantas serta Polsek Jajaran Polresta Bekasi selama bulan Maret 2016.
Acara tersebut dipimpin. Langsung oleh Kapolresta Bekasi Kombespol M. Awal Chairuddin, dirinya mengatakan bahwa Jajaran Polresta Bekasi telah melaksanakan ungkap kasus pidana umum selama bulan Maret sebanyak 18 kasus dengan 38 orang Tersangka dari 37 orang pria dan 1 orang wanita.
“Kasus menonjol Curas 365 KUHPidana sebanyak 3 laporan, 4 orang tersangka dengan berbagai macam modus operandi diantaranya congkel pintu, lukai korban, hampiri korban, pepet serta bacok, menyampaikan ban kempes lalu rampas barang korban,” ucap Kapolresta Bekasi, saat melakukan ungkap perkara di Mapolresta Bekasi.
Lanjut dia, dari tangan para tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam kasus Curas yaitu kendaraan roda empat Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, Clurit, HP korban maupun pelaku sedangkan kendaraan roda dua, dengan 18 tersangka dan 6 kasus yang terjadi,” tandasnya. (nay)