BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah memusnahkan barang bukti narkotika dari ratusan perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 200 perkara narkotika yang telah diusut sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2025. Seluruh perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kompol Yulianto pada Rabu (21/05).
BACA: Tergiur Upah, Dua Janda Berprofesi Cleaning Service Nyambi Jadi Kurir Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27,46 gram sabu, 80,86 gram sinte, 46,3 gram ganja, dan 2 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil dari penanganan perkara yang telah diproses melalui pendekatan Restorative Justice.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan serta sesuai dengan aturan hukum. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS