BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra menyatakan kepolisian belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus Bams Ismoyo yang saat ini tengah viral di media sosial karena dianggap menghina dan melecehkan orang Bekasi.
BACA : Sikapi Kasus Bams Ismoyo, Masyarakat diminta Tak Main Hakim Sendiri
“Persoalan itu harus ada yang merasa dirugikan dan hingga saat ini secara resmi kita pun belum mendapatkan laporannya,” kata Kombespol Asep Adi Saputra, Sabtu (24/06) kemarin.
Terkait dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kapolres mangatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikannya berikut larangan dan sangsi yang ada dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tersebut.
“Sosialisasi itu sudah kita lakukan baik saat tarawih keliling dan bertemu dengan masyarakat lainnya agar berhati-hati di media sosial dan tidak berbicara sembarangan atau yang sifatnya menuduh, memfitnah, memecah belah atau hal-hal lainnya yang bersifat esktrem,” ucapnya.
Apabila ada yang melaporkan, kata dia, tentu pihak kepolisian akan memperosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tetapi memang harus jelas kontruksi perbuatannya dan kemudian potensi atau dampak nyata dari hal itu,” kata dia. (BC)