Polisi Ungkap Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang

Polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya kerap menyinggung perasaan serta merendahkannya.
Polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya kerap menyinggung perasaan serta merendahkannya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya kerap menyinggung perasaan serta merendahkannya.

“Motif diduga  pelaku merasa tersinggung, kesal karna perkataan korban yang kerap menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Benyahdi, Rabu (25/10).

Bacaan Lainnya

BACA: Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang, Ditikam Saat Hendak Solat Dhuha

Sebelum kejadian penganiayaan, pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan saat itu tengah memakan buah dengan menggunakan pisau. Sedangkan DE tengah mengambil wudhu untuk melaksanakan solat dhuha.

“Keterangan yang didapat korban mau melaksanakan solat dhuha, kemudian korban mengatakan kalimat tadi (menyinggung perasaan serta merendahkan) kepada pelaku pada saat di tempat wudhu,” ungkapnya.

FI lalu menutup pintu dapur saat DE keluar dari tempat wudhu dan menghujani tusukan secara acak ke tubuh adik kandungnya dengan pisau yang digunakan untuk memotong buah. “Tidak ada perencanaan (melakukan penganiyaan-red) spontan,” ungkapnya.

Akibat perbutannya, DE tewas akibat luka tusuk yang dialaminya. Adapun bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau yakni dada sebelah kanan 1 kali, dada kiri 1 kali, dibawah ketiak kiri 1 kali, bahu kiri 3 kali, pinggang kiri 1 kali, pinggul sebelah kiri 2 kali, kaki sebelah kiri 1 kali.

“Hasil dari autopsi, yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya,” kata dia.

Tweddy menjelaskankan akibat perbutan keji yang dilakukan terhadap sang adik, FI (35) dijerat pasal 338 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUH Pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna cokelat, satu potong pakaian dalam perempuan merah muda dan satu kaos tanktop merah muda,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait