BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang gadis berinisial PAF (21) yang ditemukan tewas di Apartemen Tower Mahakam, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi belum lama ini. Selain itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, ketika PAF mendatangi Apartemen Tower Mahakam bersama beberapa rekannya. Diduga, korban mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban memburuk hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, lalu mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri di Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
BACA: Gadis Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen Kalimalang, Keluarga Tunggu Hasil Penyelidikan
“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat penggugur kandungan ilegal yang akhirnya dikonsumsi oleh korban. Mereka adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin (16/02).
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut. Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Dalam penyelidikan kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan oleh korban, serta barang-barang lain yang terkait dengan kejadian tersebut,” uangkapnya.
Saat ini para tersangka tengah menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami entunya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resep dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambah Sumarni. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















