Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung

Screenshoot video viral berisi keluhan seorang pedagang Pasar Induk Cibitung tentang banyaknya Pungli dari oknum-oknum ormas berdalih uang keamanan | Source: TikTok @hany_9428
Screenshoot video viral berisi keluhan seorang pedagang Pasar Induk Cibitung tentang banyaknya Pungli dari oknum-oknum ormas berdalih uang keamanan | Source: TikTok @hany_9428

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, Senin (24/03).

Bacaan Lainnya

Mustofa memastikan bahwa ketiga pelaku yang telah diamankan bukan merupakan pegawai resmi pengelola pasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku meminta uang THR dari pedagang atas inisiatif pribadi mereka.

BACA: Oknum Berseragam Pemda Tertangkap Lakukan Pungli di Pasar Induk Cibitung

Lebih lanjut, Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku sempat mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar. Mereka juga menyatakan sering memungut uang kebersihan dari para pedagang, meskipun pungutan tersebut sebelumnya memang diperuntukkan untuk kebutuhan pasar.

“Biasanya dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar. Tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini, apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif dari yang bersangkutan sendiri,” jelas Mustofa.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan pelaku dulunya adalah tenaga sukwan yang diangkat oleh UPTD Pasar, tetapi posisi tersebut dihapus pada 2023 karena tidak sesuai dengan undang-undang kepegawaian. Saat itu, tenaga sukwan digaji dari iuran pedagang yang berpotensi berasal dari pungutan liar.

“Dulu di pasar memang ada tenaga sukwan yang diangkat oleh UPTD dan digaji dari swakelola berbasis swadaya pedagang. Sejak saya menjabat Kepala Dinas Perdagangan pada 2023, keberadaan mereka sudah saya tiadakan karena pengangkatan mereka tidak sesuai undang-undang kepegawaian. Selain itu, sumber gaji mereka berpotensi berasal dari pungutan liar, yang jelas melanggar hukum dan menimbulkan kebocoran-kebocoran,” kata Gatot Purnomo.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah II, Morris, mengakui bahwa keberadaan pelaku memang menjadi tantangan tersendiri. Meski upaya penertiban terus dilakukan, preman-preman serupa bisa muncul kembali kapan saja.

“Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban, bahkan pernah menangkap pelaku. Namun kami punya keterbatasan. Karena itu, kami selalu mengimbau pedagang untuk segera melapor jika menemui praktik pungli,” jelas Morris.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pungli tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar mereka. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait