Polisi Tangkap Komplotan Perampas Kendaraan Bermodus Mata Elang

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, satu unit mobil truk, dan beberapa telepon genggam.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, satu unit mobil truk, dan beberapa telepon genggam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Polisi mengamankan empat tersangka kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor. Para pelaku yang berinisial RM, CP, HI dan IN diketahui merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai debt collector atau mata elang.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH-9719 GH di wilayah Cikarang Timur.

Bacaan Lainnya

Belakangan diketahui jika kedelapan sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak  dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportasi.

BACA: Buntut Penarikan Kendaraan Roda Empat, Debt Collector dan Ormas Bentrok di Cikarang Selatan

“Jadi pelaku ini menghadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur,” ujar AKBP Apri Fajar, Selasa (30/09).

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat anggota komplotan mata elang lainnya, termasuk otak pelaku yang diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan. Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan yang menunggak kredit. “Jadi ada satu (pelaku) yang punya aplikasi masih buron,” ungkapnya.

Para tersangka yang telah diamankan terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait