Polisi Ringkus Komplotan Perampok Distro, Dua DPO

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran anggota Polsek Tambelang menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah distro milik NOP (22) yang berada di Kp. Petecina RT 001/001 Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/04) silam sekitar pukul 03.00 WIB dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (04/05) lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Selasa (16/05).

Bacaan Lainnya

Berbekal dari laporan tersebut, hari itu juga Unit Reskrim Polsek Tambelang melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa barang yang dicurigai dari hasil pencurian di distro milik NOP telah diperjualbelikan melalui akun di sebuah media sosial yakni Facebook.

“Kemudian petugas mencoba untuk melakukan transaksi pemesanan barang melalui Facebook dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RF (19) di depan minimarket di prapatan lampu merah daerah Rawa Panjang Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari WAN (39), warga Kp. Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi yang berhasil ditangkap selang satu kemudian, yakni pada Jum’at (05/05) sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari tangan WAN kepolisian juga mengamankan satu buah container box yang diduga milik korban,” kata dia.

Selanjutnya, kata Kapolres, dari keterangan WAN diketahui jika barang tersebut berasal dari AL (32) dan R (23). Keduanya berhasil ditangkap di depan pintu pasar swalayan di daerah Rawa Panjang, Kota Bekasi. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yakni MW dan HEN.

“Modus pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan survey di siang hari kemudian beroperasi di malam hari dengan cara merusak kunci gembok dan mencungkil pintu distro,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah besi pengungkit warna hitam, satu bilah golok, satu bilang pedang samurai, gunting, dompet, rantai, gembok, kunci leter T, box container warna putih hijau, empat buah hp, lima buah kunci leter L dan 5 pcs baju.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1e dan ayat 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait