BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang berhasil melarikan diri sampai saat ini masih diburu polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni IS dan DE sudah diamankan di Polres Metro Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi membenarkan jika polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku curanmor lainnya yang berstatus DPO. “Pelaku IS dibawa anggota Opsnal untuk mencari pelaku yang lain. Namun pada saat disuruh menunjukan tempat tongkrongannya, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan kakinya,” kata dia, Selasa (06/07).
Sunardi mengatakan polisi sudah mengantongi identitas ketiga pelaku curanmor yang berstatus DPO itu. Mereka diketahui berinisial AS, DA dan DAW. “Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku AS merupakan pemilik senjata api rakitan, DA pemilik kunci letter T dan anak kunci letter T serta DAW joki,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib sial dialami dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS dan DE. Warga Kabupaten Lampung Timur ini gagal membawa kabur motor milik Dzaki (15) seorang pelajar yang hendak dicuri mereka.
Saat melakukan aksinya di depan warnet MPV Games di Kp. Cabang Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara pada Sabtu 04 Juli 2020 lalu sekitar pukul 11.30 WIB, dua pelaku spesialis curanmor bersenjata api ini ini kepergok warga. Naas saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, keduanya terjatuh hingga akhirnya ditangkap.
“Para pelaku ini merupakan residivis yang sering beraksi menggunakan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan saat gelar perkara, Senin (06/07).
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara berputar-putar mencari target. Sasarannya adalah sepeda motor yang sedang diparkir pemiliknya. Saat ada kesempatan, para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.
“Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, turut diamankan barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau.
“Pelaku dijerat dengan pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (BC)