BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Pusat telah memberikan lampu hijau untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi dan Menteri Lingkungan Hidup di Wisma Danantara, Jakarta.
Program pembangunan PLTSa ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Waste to Energy yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi yang saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.
“Kabupaten Bekasi sedang darurat sampah. Alhamdulillah secara teknis, Kabupaten Bekasi memenuhi syarat dan masuk dalam program Presiden Prabowo, yaitu Waste to Energy,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (09/10).
BACA: Dibiayai Danantara, Ade Kunang Ajukan Pembangunan PLTSa Atasi Sampah di Bekasi
Menurut Ade, Pemerintah Daerag saat ini tengah mempersiapkan lahan seluas 5 hektare sebagai lokasi pembangunan PLTSa, yang rencananya akan berpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Penyediaan lahan ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk merealisasikan program tersebut.
“Kami sedang menyiapkan alokasi tanah yang menjadi syarat utama, antara 3 hingga 5 hektare. Insyaallah kami fokus untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kalau untuk yang lainnya alhamdulillah secara teknis dan administrasi sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ade menargetkan persyaratan tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2025. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dapat segera mengucurkan dana untuk pembangunan PLTSa pada Januari 2026.
“Ini indikator (persyaratan) dari pusat bahwa kami juga menyanggupi karena ini untuk kepentingan Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan bulan Januari kita sudah melakukan program pengelolaan sampah menjadi listrik,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS