Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Bakal Digelar 2026

Pilkades di Kabupaten Bekasi.
Pilkades di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai bersiap-siap menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pasalnya, sebanyak 154 Kepala Desa di wilayah tersebut akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 28 September 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyusun timeline tahapan Pilkades serentak, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan agar proses berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

“Apakah nanti pemilihan langsung, e-voting, dan sebagainya itu sedang kita kaji. Setelah kami dapatkan informasi, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) pasti akan menyampaikan,” ujar Ida , Jum’at (26/09).

BACA: Jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 2026

Tidak hanya soal Pilkades, Ida juga menyoroti masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan berakhir pada 18 Juli 2026. Untuk itu, Pemkab Bekasi kini tengah mempersiapkan mekanisme dan aturan terkait pemilihan anggota BPD yang baru.

“Itu juga sedang digodok, sedang dikonsultasikan ke pemerintah provinsi maupun ke pusat,” jelasnya.

Ida menekankan pentingnya kerja sama dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades dan pergantian BPD di Kabupaten Bekasi. Ia memastikan Pemkab Bekasi akan turun tangan jika ada kendala di lapangan agar semua proses berjalan sesuai rencana.

“Karena kita bekerja adalah teamwork, bukan one man show. Gak ada kerja jalan sendiri-sendiri. Kita teamwork. Karena inilah mungkin pola orang Indonesia, musyawarah mufakat. Dengan persiapan yang matang, dengan jadwal yang kita taati, serta komunikasi yang efektif, insya Allah situasi keamanan di desa terjaga,” tegas Ida. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait