BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA & SMK di Kabupaten Bekasi Tahap II mengalami perubahan. Hal ini seiring dengan adanya perubahan jadwal PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023 Tahap II untuk jenjang SMA & SMK.
BACA: Tim Saber Pungli Awasi PPDB Online di Kabupaten Bekasi
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, Jumat (23/06) perubahan jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap II untuk jenjang SMA & SMK ini mengacu pada libur Hari Raya Idul Adha dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12252/HK.02.03/Sekre tentang Standar Operasional Prosedur PPDB 2023.
Dengan demikian, jadwal PPDB SMA & SMK di Kabupaten Bekasi Tahap II resmi berubah dari yang sebelumnya 26-28 dan 30 Juni 2023 menjadi 26-27 Juni dan 3-4 Juli 2023. PPDB untuk jenjang SMA dibuka untuk jalur zonasi sedangka SMK di jalur prestasi dan rapor umum.
Sementara itu langkah pendaftaran PPDB SMA & SMK di Kabupaten Bekasi Tahap II masih sama yaitu melalui link http://disdik.jabarprov.go.id atau Aplikasi Sapawarga.
Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Tahap II
- Melalui Sekolah Asal: Sekolah asal (SMP/MTs) akan melakukan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB (Pendaftaran Daring). Sekolah asal akan mengirim daftar CPDB ke Cabang Dinas Pendidikan setempat (Pendaftaran Luring).
- Secara Mandiri: Dapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan. Kemudian login dan mengisi data pada aplikasi PPDB. Lalu pilih jalur PPDB.
- Link PPDB Jawa Barat 2023 adalah di https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Namun, pada tahun ini ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru juga bisa mengakses s.id/jabarsuperapps dengan memilih Sapawarga Android atau iOS (iPhone).
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023 Tahap II
Foto atau scan dokumen berikut untuk diunggah ke situs PPDB:
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau kartu peserta ujian sekolah.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK) dari minimal 1 tahun sebelumnya, KTP.
- Buku rapor semester 1-5.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua, unduh format di situs PPDB Jabar, sertakan materai dan tanda tangan orang tua
Dokumen Khusus PPDB Jabar
- Kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DTKS Dinsos bagi calon peserta jalur afirmasi/KETM, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lain dari pemerintah
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon peserta jalur afirmasi korban bencana alam/sosial. - Surat Tugas Orang Tua bagi calon peserta jalur pindah tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru.
- Surat keputusan satgas Covid-19 bagi calon peserta jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid.
- Piagam dan dokumentasi prestasi untuk calon peserta jalur prestasi kejuaraan dari maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan sebelumnya.
- Dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis, dapat dikoordinasikan dengan pusat sumber SLB (resource center) bagi peserta didik SLB, atau mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan di satuan pendidikan (sekolah).
- Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk daftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk daftar SMK) bagi calon siswa dari sekolah di luar negeri
Peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama PPDB SMA & SMK di Kabupaten Bekasi bisa kembali mendaftar di tahap kedua, kecuali mereka yang mengikuti jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu.
Namun apabila peserta dinyatakan lolos pada tahap pertama namun tidak diambil, untuk mengikuti tahap kedua peserta diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah penerima. (dim/riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS