Kemudian, sambungnya, pada APBD Perubahan tahun ini Dinas Sosial juga sudah membuat usulan nota dinas agar masyarakat yang masuk dalam ketegori rumah tangga miskin esktrem bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2 juta/bulan pada Oktober, November dan Desember 2023.
“Anggaran yang di butuhkan kurang lebih sebesar Rp11 hingga Rp12 miliar. Ini sudah kita masukan dalam usulan nota dinas APBD Perubahan 2023 dan mudah-mudahan bisa di setujui,” katanya.
BACA: Penduduk Miskin Ekstrem di Kabupaten Bekasi dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah
Selain berasal dari APBD, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi juga didukung oleh pihak swasta. Sejumlah perusahaan seperti Jababeka, Deltamas dan juga Hankook turut memberikan paket sembako.
“Dengan adanya beberapa skema bansos ini harapannya tentu saja kesejahteraan mereka meningkat dan tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Bekasi yang masuk dalam ketegori keluarga miskin ekstrem,” kata Endin.