BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pansus XXV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda itu akan diparipurnakan pada Selasa (06/03) sore ini.
Uriyan Riana, Ketua Pansus XXV menjelaskan untuk mendukung agar regulasi ini efektif, maka kedepannya pengelola gedung atau area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR.
“Satgas ini nantinya dibentuk oleh penanggung jawab, pengelola atau si pemilik gedung yang telah ditetapkan sebagai KTR dan berfungsi untuk memberikan teguran baik secara lisan ataupun tertulis kepada orang-orang yang melanggar,” kata Uriyan Riana.
Setelah teguran lisan atau tertulis diberikan, maka nantinya Satgas KTR juga berhak menjatuhkan denda bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. “Di aturan juga ada ketentuannya, maksimal Rp. 200 ribu per orang dendanya,” kata dia.
Dijelasknya olehnya, KTR adalah area atau ruangan bebas dari asap rokok, kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Adapun tempat atau area yang akan dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Bekasi.
Bagi pengelola tempat atau area yang telah dijadikan KTR namun melanggar dengan tidak membentuk Satgas ataupun memasang larangan merokok maka akan diberikan sangsi dengan cara teguran lisan, teguran tertulis sampai kepada pencabutan izin.
“Sementara untuk sanksi pidana, karena ini masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik atau pengelola gedung yang melanggar aturan ini akan terancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp. 10 juta,” kata dia. (BC)