Penertiban Bangunan Liar di Cikarang Utara, Pemilik Bangunan Bersitegang dengan Petugas Pol PP

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran irigasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10) pagi. Proses penertiban ini sempat diwarnai ketegangan antara petugas Satpol PP dan sejumlah pemilik bangunan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran irigasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10) pagi. Proses penertiban ini sempat diwarnai ketegangan antara petugas Satpol PP dan sejumlah warga pemilik bangunan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran irigasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10) pagi. Proses penertiban ini sempat diwarnai ketegangan antara petugas Satpol PP dan sejumlah warga pemilik bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa bangunan tampak dihiasi coretan protes dari warga. Salah satunya bertuliskan “Bupati si Raja Tega” yang terlihat jelas di dinding rumah menggunakan cat semprot merah.  Selain itu, terlihat spanduk besar bertuliskan “Kami ini manusia, bukan binatang. Jangan asal usir aja. Sampah aja ada tempatnya. Kami butuh keadilan seadil-adilnya.”

Bacaan Lainnya

Ketegangan semakin memuncak ketika alat berat mulai merobohkan kios dan rumah semi permanen milik warga. Sejumlah warga berusaha menghadang proses pembongkaran, sementara sebagian lainnya terlihat menangis menyaksikan tempat tinggal mereka diratakan. Meski sempat  memanas, kondisi berangsur kondusif setelah petugas gabungan melakukan pendekatan persuasif.

BACA: Bupati Bekasi Pastikan Tak Ada Kompensasi Bagi Pemilik Bangunan Liar

Warga kemudian mengevakuasi barang-barangnya dan pasrah menyaksikan bangunan mereka dibongkar. “Sedih banget, Pak. Ini satu-satunya tempat kami tinggal dan usaha kami. Barang-barang sudah kami keluarkan semua, tapi belum tahu mau ke mana,” ungkap Siti Marhamah (42), salah satu pemilik bangunan dengan nada pasrah.

Hal serupa dirasakan Wanit (62), warga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama 20 tahun bersama keluarga besarnya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan kejelasan bagi warga terdampak. “Pengen dibantu, pengen tau kejelasannya gimana. Sekarang digusur, gak punya uang buat pindah, makin susah aja,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban di Cikarang Utara dilakukan terhadap kurang lebih 500 bangunan liar yang berada di tiga desa, yaitu Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara sehingga tidak ada kompensasi bagi warga yang terdampak.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat dapat menerima dengan tenang,” ujar Surya Wijaya.

Surya juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan lanjutan, termasuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan sesuai dengan usulan pemerintah desa dan kecamatan. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan ini bertujuan untuk kepentingan bersama.

Surya juga mengimbau warga di Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang seperti bantaran kali, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. “Jangan tunggu sampai dibongkar. Cari tempat tinggal dan usaha yang sesuai aturan,” pungkasnya. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait