BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berencana melakukan penertiban bangunan liar (bangli) berkedok tempat prostitusi di Kalimalang. Rencana penertiban itu akan dilakukan beberapa hari mendatang.
“Penertiban di Kalimalang akan dilakukan pekan depan selama tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2018” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Kamis (08/11).
Hudaya mengatakan bangunan liar yang akan ditertibkan itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
“Penertiban akan dilakukan dari mulai Tegal Gede sampai perbatasan Kabupaten Karawang. Bangunan liar yang akan ditertibkan berada di dua sisi sungai Kalimalang,” ungkapnya.
Hudaya memastikan dalam proses penertiban ini pihaknya sudah menempuh prosedur atau tahapan yang harus dilalui.
“Sekalipun kemarin sempat terseok-seok dan prosesnya lama, tetapi sekarang kita sudah dapat surat permohonan penertiban bangli dari PJT, sudah didisposisikan ke Bupati dan sudah ada surat perintah dari Bupati (untuk penertibannya),” kata dia.
“Jadi secara administratif sudah siap untuk dieksekusi dan peringatan juga sudah kita kita kirimkan,” imbuhnya. (BC)